Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan Rp 11,48 triliun dari 104 penunggak pajak hingga 19 November 2025.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyatakan pihaknya akan merinci usia utang masing-masing penunggak kepada DPR.
“Nanti akan kami sampaikan secara detail, termasuk usia utangnya,” kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).
Bimo menjelaskan bahwa 104 penunggak tersebut merupakan bagian dari 201 wajib pajak terbesar yang belum memenuhi kewajibannya.
Penagihan aktif terus dilakukan terhadap wajib pajak maupun penanggung pajak.
Kemenkeu juga menggandeng berbagai pihak, termasuk lembaga jasa keuangan dan aparat penegak hukum.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung untuk menangani penunggak yang memiliki masalah hukum.
“Koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum,” jelas Bimo.
Pemerintah menargetkan perolehan Rp 50-60 triliun dari sekitar 200 pengemplang pajak. Target tahun ini sendiri sebesar Rp 20 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data.
Langkah ini diambil untuk mencegah kritik “berburu di kebun binatang”.
“Tentu kami mulai akan excercise kebijakan-kebijakan perluasan basis pajak,” tutur Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Dalam penegakan hukum, pendekatan multi-doors akan digunakan bersama seluruh aparat penegak hukum.
Pendekatan ini menggabungkan tindak pidana perpajakan, korupsi, dan pencucian uang.






