Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan seluruh pelaku usaha kelapa sawit di sektor hilir untuk memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) mulai 19 Maret 2027. Kebijakan ini menuntut kesiapan infrastruktur dan instrumen pendukung yang matang selama masa transisi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Ketentuan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026.
Putu menegaskan, sertifikasi ini merupakan langkah strategis merespons tuntutan pasar ekspor global yang kini memprioritaskan aspek transparansi, keberlanjutan, dan ketertelusuran bahan baku. Keberhasilan implementasi di sektor hilir sangat bergantung pada kesiapan regulasi turunan, termasuk skema sertifikasi dan akreditasi lembaga terkait.
Sektor kelapa sawit sendiri memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Pada 2025, nilai ekspor kelapa sawit dan produk turunannya mencapai US$ 44,65 miliar, dengan produk turunan mendominasi 93 persen dari total perdagangan. Setelah dikurangi nilai impor sebesar US$ 1






