Ranah

Kemensos Susun Aturan Integrasi Penerima PKH ke Koperasi

179
×

Kemensos Susun Aturan Integrasi Penerima PKH ke Koperasi

Share this article
penerima-bansos-diarahkan-bayar-iuran-koperasi-merah-putih
Penerima Bansos Diarahkan Bayar Iuran Koperasi Merah Putih

Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan regulasi khusus sebagai payung hukum bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang bergabung menjadi anggota Koperasi Merah Putih. Aturan ini akan menjadi pedoman bagi penerima bantuan sosial (bansos) dalam menyisihkan sebagian dananya untuk membayar iuran pokok koperasi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan, pihaknya akan merancang mekanisme pembayaran yang tidak memberatkan penerima manfaat. Salah satu opsi yang disiapkan adalah skema cicilan untuk pelunasan iuran pokok tersebut.

“Kementerian Sosial akan membuat payung hukum supaya mereka punya pedoman untuk menyisihkan sebagian bansos guna membayar iuran pokok,” ujar Saifullah di kantor Kementerian Koperasi, Senin, 13 April 2026.

Terkait besaran iuran, Kementerian Koperasi saat ini masih melakukan kajian. Namun, Saifullah menyebut angka ideal untuk iuran pokok berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Selain iuran pokok, anggota koperasi juga wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp 5.000 hingga Rp 10 ribu. Saifullah menegaskan bahwa dana yang terkumpul tersebut merupakan bentuk tabungan bagi penerima manfaat yang nantinya akan kembali kepada mereka melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).

Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong integrasi penerima PKH ke dalam Koperasi Merah Putih. Langkah ini bertujuan agar masyarakat yang berada di desil 1 dan desil 2 dapat meningkatkan pendapatan melalui SHU, sehingga mampu keluar dari