Padang – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, diduga melanggar UU 14 Tahun 2007 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) karena rangkap jabatan.
Saat mendaftar sebagai calon komisioner KI Sumbar, Musfi telah menandatangani fakta integritas yang menyatakan siap bekerja penuh waktu di KI.
Berdasarkan informasi dari website unespadang.ac.id, Musfi Yendra tercatat sebagai dosen aktif di Universitas Eka Sakti (Unes), Padang. Hal ini bertentangan dengan Perki yang melarang rangkap jabatan.
Pada unggahan di Facebook tanggal 8 Juni 2024, Musfi Yendra mempublikasikan foto dengan keterangan, “Ujian komprehensif. Pengujian lengkap seorang mahasiswa dalam meraih titel sarjana. Semoga bermanfaat dan barokah ilmunya, mahasiswa/i kami. Aamiin. #SabtuHariKampus,” dengan latar belakang spanduk berlogo Unes.
Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, pasal 9 huruf F dan G, mengharuskan anggota KI melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik serta bekerja penuh waktu.
Fakta ini diperkuat oleh temuan kelompok kerja (Pokja) Pengawal Integritas Lembaga Publik Jaringan Pemred Sumbar (JPS) yang menemukan pernyataan Musfi di atas materai 10.000 mengenai kesediaannya untuk mundur dan bekerja penuh waktu.
Temuan ini menunjukkan bahwa Musfi Yendra tidak melepaskan pekerjaannya sebagai dosen dan tidak bekerja penuh waktu, karena masih mengajar di Unes.
Pakar Keterbukaan Informasi Publik yang juga Ketua JPS Sumbar, Adrian Tuswandi, sangat terkejut dengan temuan Pokja ini.
“Waduh, ini jelas mengangkangi dan melanggar aturan UU dan Perki,” kata Adrian Tuswandi. Ia menegaskan bahwa Perki adalah hukum positif yang harus diketahui dan dipatuhi oleh semua orang.
Menurut Adrian, Musfi Yendra juga mengelabui DPRD dan Gubernur Sumbar dalam proses administrasi seleksi KI Sumbar periode ketiga. “Ini adalah lembaga paling terhormat di Sumbar. Saya terkejut atas temuan Pokja ini,” ujarnya.
Adrian menyebut bahwa tindakan Musfi Yendra juga merupakan pembohongan publik terhadap pernyataannya sendiri saat mendaftar sebagai calon KI Sumbar. “KI itu lembaga pengawal keterbukaan informasi publik. Karena dibentuk oleh UU, lembaga ini harus diisi oleh komisioner yang berintegritas,” tambah Adrian.
Musfi Yendra juga merupakan majelis komisioner yang memutuskan sengketa informasi publik.
Adrian mempertanyakan bagaimana seseorang yang melanggar Perki bisa memutuskan sengketa yang akan berujung pada putusan adjudikasi non litigasi.
Adrian mengapresiasi Ahmad Lahmi yang memilih menjadi Wakil Rektor daripada komisioner KI.
“Ahmad Lahmi gentle dan tahu soal marwah profesi. Banyak komisioner KI di Indonesia yang mundur demi menjaga marwah lembaga KI,” tutup Adrian.
Penasehat Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumbar, Novrianto, berharap Musfi memberikan penjelasan ke publik terkait temuan ini.
“Musfi harus memberi penjelasan ke publik. Marwah lembaga KI harus tetap dijaga. Jika salah, konsekuensinya harus mundur,” ujar Novrianto.






