Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana memanggil delapan perusahaan terkait dugaan penyebab banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara. Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
Wakil Menteri LHK, Diaz Hendropriyono, menyatakan pertemuan dengan delapan perusahaan di wilayah Batang Toru dijadwalkan pekan depan.
“Kami akan undang delapan perusahaan di wilayah Batang Toru. Pertemuan dijadwalkan pekan depan,” ujar Diaz usai acara di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Diaz belum mengungkapkan nama-nama perusahaan yang akan dipanggil. Namun, ia menegaskan bahwa pertemuan ini adalah langkah awal untuk mengumpulkan informasi dan memastikan dugaan pelanggaran.
Setelah pertemuan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK akan melakukan verifikasi lapangan. Sanksi akan dijatuhkan jika ditemukan bukti pelanggaran.
“Analisis dilakukan dari berbagai aspek, termasuk kondisi alam, izin lingkungan, tata guna lahan, vegetasi, dan potensi pencemaran,” jelas Diaz.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menuding tujuh perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang memperparah banjir bandang dan longsor di Tapanuli Tengah dan Sibolga.
Walhi mencatat, lokasi terparah berada di kawasan Ekosistem Harangan Tapanuli atau Batang Toru, yang merupakan penyangga hidrologis utama dan pusat daerah aliran sungai (DAS) di Sumatera Utara.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, menyebut operasi industri skala besar telah merusak ekosistem tersebut. Ia menuding perusahaan tambang, energi, dan perkebunan membuka hutan secara masif di wilayah tersebut.
“Citra satelit menunjukkan hutan gundul di kawasan banjir. Ini bencana ekologis akibat intervensi manusia,” kata Rianda.
Walhi menuntut pemerintah menghentikan semua aktivitas industri di Batang Toru, menindak perusahaan yang merusak lingkungan, dan menetapkan perlindungan ekosistem.
“Negara harus hadir dan menghukum pelanggar agar bencana serupa tidak terulang,” tegas Rianda.






