Ranah

Komisi II DPR Tunjuk Bahtra Banong Pimpin Panja RUU Pemilu

46
×

Komisi II DPR Tunjuk Bahtra Banong Pimpin Panja RUU Pemilu

Sebarkan artikel ini
komisi-ii-dpr-tunjuk-bahtra-banong-pimpin-panja-ruu-pemilu
Komisi II DPR Tunjuk Bahtra Banong Pimpin Panja RUU Pemilu

Jakarta – Komisi II DPR RI resmi menunjuk Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menggantikan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Pergantian kepemimpinan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawalan terhadap dua agenda legislasi sekaligus, yakni RUU Pemilu dan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai ketua panja pada tahap awal bersifat sementara untuk memastikan kelancaran administrasi.

“Pada saat dibentuk, itu kan harus ada Ketua Panja dan pimpinan Panja, maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Setelah proses awal berjalan, pimpinan Komisi II melakukan koordinasi internal dan konsultasi dengan pimpinan DPR untuk membagi beban kerja secara efektif.

Keputusan rapat internal menyepakati pendelegasian tanggung jawab kepemimpinan panja kepada para wakil ketua Komisi II.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa pembagian tugas ini bertujuan agar pembahasan kedua undang-undang tersebut tetap berjalan maksimal.

“Nah, karena itu posisi Ketua Panja, Ketua Panja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Adminduk nanti akan dijabat masing-masing oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dan kami sepakat dengan bulat untuk Undang-Undang Pemilu akan dinakhodai oleh Adinda Bahtra,” pungkasnya.