PemerintahanRanah

Pemkab Agam Serahkan Nota Pendapat Ranperda Pelayanan Publik ke DPRD

53
×

Pemkab Agam Serahkan Nota Pendapat Ranperda Pelayanan Publik ke DPRD

Sebarkan artikel ini
bupati-agam-sampaikan-nota-pendapat-ranperda-pelayanan-publik
Bupati Agam Sampaikan Nota Pendapat Ranperda Pelayanan Publik

Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam mendorong transformasi kualitas layanan publik melalui pengajuan nota pendapat Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Dokumen strategis tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Dr. Muhammad Lutfi, dalam rapat paripurna di Aula Kantor DPRD Kabupaten Agam, Selasa (29/9).

Agenda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam, H. M. Risman, ini dihadiri oleh jajaran legislatif, kepala OPD, serta unsur Forkopimda.

Pemerintah daerah memandang optimalisasi pelayanan publik sebagai pilar utama dalam menyukseskan otonomi daerah sekaligus mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

Seluruh penyelenggara layanan kini dituntut bekerja lebih profesional, efektif, dan efisien demi menjamin akses yang merata bagi warga.

“Penyelenggaraan pelayanan publik juga perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, sehingga mampu memberikan kemudahan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintah,” ujar Lutfi.

Pihaknya mengakui bahwa meski Ranperda tersebut telah memenuhi syarat formil, penyempurnaan pada aspek materi muatan dan teknik pembentukan aturan masih sangat diperlukan.

Pemkab Agam telah merumuskan sejumlah saran strategis sebagai bahan diskusi lanjutan bersama pihak legislatif.

Langkah ini bertujuan memastikan regulasi yang lahir tidak hanya sekadar memenuhi aspek hukum, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat akan layanan berkualitas.

Penyampaian nota pendapat ini merupakan tahapan krusial dalam siklus formal pembahasan rancangan peraturan daerah.

Proses ini menjadi ruang bagi pemerintah dan DPRD untuk menyelaraskan visi demi melahirkan kebijakan yang solutif.

Regulasi ini diharapkan mampu memperkokoh komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan publik.

Pada akhirnya, pelayanan publik harus bertransformasi dari sekadar kewajiban administratif menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif bagi warga Kabupaten Agam.