Bogor – Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI mendeteksi adanya penyimpangan penggunaan lahan secara masif di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Sebanyak 22.760 hektare lahan perkebunan di bawah pengelolaan PTPN I Regional 2 terindikasi mengalami perubahan fungsi dan penguasaan yang tidak sah.
Luas area tersebut mencakup hampir 20 persen dari total aset perkebunan perusahaan pelat merah di kawasan terkait.
Angka ini melonjak tajam dibandingkan catatan tahun 2021 yang hanya menyentuh 6.464 hektare.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akibat ancaman serius terhadap produktivitas pangan strategis serta kerusakan fungsi ekologis lingkungan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti tingginya tekanan pemanfaatan ruang yang memicu benturan kepentingan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian konservasi.
“Provinsi ini punya tingkat tekanan pemanfaatan ruang yang sangat tinggi, namun juga memiliki kawasan konservasi dan kawasan lindung,” ujar Alex saat memimpin kunjungan kerja di Bogor, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, konflik pemanfaatan ruang muncul seiring dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi yang menuntut perhatian serius dari seluruh pihak.
Persoalan ini kian pelik akibat maraknya praktik pertambangan ilegal dan alih fungsi lahan lindung di sejumlah titik strategis.
Panja Alih Fungsi Lahan kini berupaya mencari solusi komprehensif dengan mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, BUMN, hingga pelaku usaha tambang.
Forum ini bertujuan memetakan secara akurat tingkat kerusakan lingkungan, efektivitas penegakan hukum, serta sinkronisasi kebijakan antara swasembada pangan dan perlindungan ekosistem.
“Kami berharap diskusi ini menghasilkan gambaran aktual mengenai pertambangan ilegal, efektivitas pengawasan, pengendalian tata ruang, hingga sinkronisasi kebijakan antara swasembada pangan dengan agenda perlindungan kawasan konservasi,” tambah Alex.
Hasil pendalaman tersebut nantinya menjadi landasan bagi DPR untuk menyusun kebijakan pemulihan lingkungan yang lebih terukur.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang secara lebih tegas di masa depan.






