NusantaraPemerintahan

Komisi IX DPR Dorong Aturan Baru Ketenagakerjaan

223
×

Komisi IX DPR Dorong Aturan Baru Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Pexels/Mufid Hanif
Ilustrasi. Foto : Pexels/Mufid Hanif

Jakarta – Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI mendorong penyusunan kerangka baru regulasi ketenagakerjaan yang dinilai lebih sesuai dengan perubahan industri dan pasar kerja saat ini.

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama akademisi Universitas Padjadjaran dan Universitas Trisakti, panitia menggali masukan untuk memperkaya substansi beleid yang tengah dibahas.

Sejumlah isu krusial mengemuka, mulai dari kepastian hak buruh saat perusahaan pailit, disparitas upah minimum antardaerah di Pulau Jawa, hingga perlindungan bagi pekerja gig economy.

Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menilai pembahasan ini penting karena rancangan aturan baru tidak cukup hanya merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi juga harus terhubung dengan regulasi lain, termasuk aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dianggap tak lagi relevan serta Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Salah satu perhatian utama Panja tertuju pada posisi pekerja ketika perusahaan dinyatakan pailit. Obon menilai buruh kerap menjadi pihak yang paling dirugikan lantaran tidak ada kejelasan prioritas hak dibanding kewajiban perusahaan kepada pihak lain.

“Satu, Pak, ketika terjadi kepailitan, siapa sih, Pak, yang pertama harus didahulukan haknya? Apakah pajak, buruh, atau kewajiban kepada pemerintah? Yang lain-lain. Karena masih ada, oh, wah, ini dulu, pajak dulu didahulukan. Undang-Undang 13, ya buruh dulu. Ada Undang-Undang yang lain, debitur dulu. Saya mohon masukkan untuk itu,” ujar Obon di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Panja juga menyoroti problem lama soal upah minimum yang masih timpang antardaerah. Obon mencontohkan perbedaan upah di Jawa Barat, Karawang-Bekasi, Surabaya, dan Jawa Tengah yang dinilainya tidak sebanding dengan biaya hidup maupun kapasitas dunia usaha di masing-masing wilayah.

“Kita mengalami persoalan disparitas upah, kita tinggi sekali. Jawa Barat, Karawang-Bekasi lima jutaan, Surabaya yang sekitar lima jutaan, tapi Jawa Tengah, Semarang, hanya sekitar tiga jutaan. Kalau dilihat dari biaya hidup, saya rasa enggak jauh beda. Dilihat dari kemampuan perusahaan juga relatif. Dengan dua wilayah, tiga wilayah, di Pulau Jawa,” tuturnya.

Di sisi lain, Panja mulai memetakan tantangan baru dari sektor gig economy.

Obon menilai hubungan kerja para gig workers atau pekerja berbasis kemitraan dan platform digital memiliki karakter berbeda karena dikendalikan sistem, bukan atasan konvensional.

Meski banyak di antara mereka tidak ingin terikat hubungan kerja formal, perlindungan hukum tetap diperlukan.

Persoalan penegakan aturan skala upah juga mendapat kritik.

Obon menilai sanksi pidana kurungan selama ini belum menyasar pihak yang benar-benar bertanggung jawab, sebab yang kerap tersentuh justru unsur manajemen atau personalia, bukan pemilik modal.

Karena itu, ia mendorong RUU Ketenagakerjaan yang baru mengutamakan sanksi administratif yang tegas, terutama pencabutan izin usaha, agar memberi efek jera yang lebih nyata.

“Sementara kalau administrasi bisa saja, ketika perusahaan tidak menjalankan hal-hal yang sifatnya wajib, apa itu membayar upah di bawah upah minimum, segala macam yang ada sanksi pidana, maka yang terkena adalah pencabutan usaha. Saya rasa itu lebih efektif daripada hanya sekedar pidana. Padahal kan hubungan bisnisnya kita tahu, itu kan ranah lebih banyak daripada ranah belipatnya,” jelasnya.