Ranah

Konsumen Daring Merugi, Hukum Bisnis Harus Bagaimana?

142
×

Konsumen Daring Merugi, Hukum Bisnis Harus Bagaimana?

Sebarkan artikel ini
persoalan-perlindungan-konsumen-dalam-transaksi-jual-beli-online:-tinjauan-aspek-hukum-bisnis
Persoalan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online: Tinjauan Aspek Hukum Bisnis

Padang – Maraknya transaksi jual beli online membuka celah pelanggaran hak konsumen, memicu kekhawatiran akan perlindungan hukum yang memadai.

Perkembangan bisnis digital mengubah pola transaksi masyarakat, namun kasus barang tidak sesuai deskripsi hingga keterlambatan pengiriman kerap terjadi.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan wanprestasi, yaitu tidak dipenuhinya kewajiban pelaku usaha kepada konsumen yang telah membayar sesuai kesepakatan.

Aspek hukum bisnis menegaskan bahwa transaksi jual beli online tetap sah selama memenuhi syarat perjanjian sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Syarat sahnya perjanjian meliputi kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga menjamin kepastian hukum dalam setiap perjanjian.

Dengan demikian, pelaku usaha tidak dapat lepas dari tanggung jawab meski transaksi dilakukan secara digital.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa.

Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi jika barang atau jasa tidak sesuai perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sorotan tertuju pada lemahnya penegakan hukum bisnis, meskipun transaksi elektronik telah diakui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online menjadi isu krusial yang perlu mendapat perhatian serius.

Hukum bisnis berperan penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan adil, transparan, dan bertanggung jawab.