PolitikRanah

KPU Sumbar : Anggota KPPS Dilarang Jadi Agen Peserta Pilkada

443
×

KPU Sumbar : Anggota KPPS Dilarang Jadi Agen Peserta Pilkada

Share this article
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Patisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pemilih Pemula di SMA Pertiwi 1 Padang, Kamis, 5 September 2024.

Bukittinggi – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi, menegaskan bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak boleh menjadi agen dari peserta pilkada dalam Pemilihan Serentak Nasional (PSN) 2024.

“Anggota KPPS harus bebas dari partai politik dan tidak menjadi tim sukses pasangan calon peserta pilkada,” kata Jons dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Persiapan Pembentukan KPPS di Grand Rocky Hotel Bukittinggi.

Ia menjelaskan bahwa anggota KPPS memiliki peran penting dalam menyosialisasikan pemilu dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Anggota KPPS juga bertugas menyampaikan pesan kepada masyarakat, seperti mengajak datang ke TPS, menjelaskan tata cara memilih, dan mengenalkan calon-calon yang ikut dalam PSN 2024,” ujar Jons.

Di Kabupaten Solok, misalnya, terdapat 907 TPS dan 6.349 anggota KPPS. Menurut Jons, setiap anggota KPPS akan menyosialisasikan pemilu kepada sekitar 15 orang masyarakat.

“Hal ini demi terciptanya Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkas Jons.