Jakarta – Pemerintah mengarahkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai kredit program lainnya untuk menopang sektor produktif, padat karya, serta mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Program 3 Juta Rumah. Kebijakan ini disiapkan bersamaan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik.
Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat kinerja intermediasi perbankan nasional masih solid. Penyaluran kredit tumbuh 10,42 persen secara tahunan atau year on year, didorong kenaikan baki debet kredit dan jumlah penerima pembiayaan, yang menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan di tengah dinamika ekonomi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah terus memperkuat peran sektor keuangan untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Pemerintah terus memperkuat peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Haryo dalam keterangan resmi, Senin, 20 April 2026.
Dari sisi struktur, pertumbuhan kredit ditopang terutama oleh segmen korporasi, komersial, dan konsumer. Kredit korporasi tumbuh 14,29 persen, kredit konsumer 13,97 persen, dan kredit komersial 11,11 persen. Sementara itu, kredit usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM masih mencatat kontraksi terbatas sebesar 3,57 persen.
Haryo menyebut keberlanjutan pembiayaan UMKM tetap dijaga melalui penguatan KUR. Hingga triwulan I 2026, baki debet KUR tercatat Rp 522 triliun dengan pertumbuhan 0,21 persen secara tahunan.
Selain KUR, Kredit Program Perumahan (KPP) yang mulai berjalan sejak Oktober 2025 membukukan baki debet Rp 15,76 triliun per 31 Maret 2026. Secara keseluruhan, kredit program pemerintah yang mencakup KUR, KPP, Kredit Usaha Alsintan, dan Kredit Industri Padat Karya tumbuh 3,23 persen yoy.
Dari sisi risiko, rasio kredit bermasalah atau NPL UMKM mencapai 4,55 persen pada Maret 2026. Adapun NPL KUR tercatat 2,16 persen pada Januari 2026. Pemerintah menilai skema penjaminan membantu menjaga kualitas pembiayaan KUR.
Cakupan penjaminan pada portofolio KUR mencapai 70 persen, dengan indikator penjaminan berupa rasio klaim 62,8 persen, non-performing guarantee atau NPG 2,8 persen, serta recovery rate 27,8 persen.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan KUR pascabencana melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Skema itu mencakup perpanjangan tenor, masa tenggang atau grace period, dan subsidi bunga tambahan sehingga suku bunga efektif menjadi nol persen pada 2026 dan tiga persen pada 2027. Pemerintah juga melonggarkan persyaratan penyaluran bagi debitur baru di wilayah terdampak.
Hingga triwulan I 2026, penyaluran KUR di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 6,04 triliun kepada lebih dari 93 ribu debitur. Angka itu disebut relatif stabil dibandingkan periode yang sama sebelum bencana.






