PemerintahRanah

Lima Warga Padang Didenda Karena Langgar Perda

411
×

Lima Warga Padang Didenda Karena Langgar Perda

Sebarkan artikel ini
satpol-pp-padang-sidang-tipiring-pelanggar-perda,-tegaskan-disiplin-di-ruang-publik
Satpol PP Padang Sidang Tipiring Pelanggar Perda, Tegaskan Disiplin di Ruang Publik

 

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjatuhkan denda Rp300.000 kepada lima warga yang melanggar Perda.

Sidang Tipiring digelar Senin (26/5/2025) di Pengadilan Negeri Padang.

Kelima pelanggar terdiri dari empat pedagang kaki lima (PKL) dan satu orang pembuang sampah sembarangan.

Mereka terbukti mengabaikan teguran dan imbauan petugas lapangan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan tindakan tegas ini diambil setelah upaya persuasif dijalankan.

“Kita selalu mengutamakan tindakan persuasif, namun jika tetap melanggar, sidang Tipiring menjadi langkah yang perlu diambil,” jelas Chandra.

Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan memimpin sidang dan menjatuhkan vonis denda Rp300.000 atau kurungan tiga hari, beserta biaya perkara Rp2.000.

Chandra menekankan komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban Kota Padang. Pengawasan dan sosialisasi akan terus diintensifkan.

“Apabila masih membandel, kita akan tindak secara tipiring,” tegasnya.