Patumbak – Warga Patumbak Kampung, Deliserdang, Sumatera Utara, resah akibat pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas gudang penimbunan cangkang kelapa sawit milik PT Universal Gloves (UG). Bau busuk, kebisingan, dan pencemaran air bersih menjadi keluhan utama warga selama dua tahun terakhir.
Warga menuding limbah pabrik sarung tangan itu mencemari sumber air bersih dan Sungai Asahan. Protes telah disampaikan, namun belum membuahkan hasil.
“Kami tidak tahan dengan bau cangkang yang ditimbun. Air rumahan yang biasa diminum dan pakai sehari-hari tercemar,” ujar Umi Kalsum, salah seorang warga, Rabu (8/10/2025).
Aksi damai sempat dilakukan warga dengan mendatangi pabrik, namun berujung pada penangkapan dua warga atas tuduhan perusakan alat berat.
Kantor Hukum Riki Irawan & Rekan, yang mendampingi warga, telah mengadukan masalah ini ke 12 lembaga negara. Mereka menilai warga justru dikriminalisasi.
“Ini kriminalisasi. Warga hanya menuntut haknya untuk hidup di lingkungan yang sehat,” tegas Riki Irawan.
Riki menambahkan, aktivitas PT UG berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Massa yang didominasi ibu-ibu kembali mendatangi pabrik menuntut penyelesaian masalah. Sayangnya, tidak ada perwakilan perusahaan yang menemui massa.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Zainuddin Harahap, menyatakan pengawasan PT UG menjadi kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
“Kami akan mengirim surat ke Gakkum LH untuk menindaklanjuti isi surat,” kata Zainuddin.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak PT Universal Gloves terkait keluhan warga ini.






