EkonomiRanah

LPS Jamin Polis Asuransi Mulai Tahun 2027

217
×

LPS Jamin Polis Asuransi Mulai Tahun 2027

Sebarkan artikel ini
lps-siap-jalankan-penjaminan-polis-asuransi-pada-2027
LPS Siap Jalankan Penjaminan Polis Asuransi pada 2027

Kabupaten Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap mempercepat implementasi program penjaminan polis asuransi pada 2027. Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menyatakan kesiapan tersebut dalam sebuah acara di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/12/2025).

Purba menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Selain itu, program penjaminan polis diharapkan dapat meningkatkan pendapatan premi industri asuransi.

“Keberadaan program ini bagian dari recovery and resolution framework untuk menghadapi kemungkinan gagal perusahaan asuransi,” ujarnya.

LPS menyiapkan tiga jenis jaminan dalam program ini. Pertama, jaminan klaim polis, di mana LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian jika perusahaan asuransi bermasalah.

Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat, sehingga polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama.

Ketiga, pengembalian polis, di mana LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan jika pengalihan tidak dapat dilakukan.

LPS memproyeksikan penjaminan akan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500 juta-Rp700 juta, yang mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia.

“Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” tegas Purba.

Program ini akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut.

Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi, menyoroti rendahnya tingkat penetrasi industri asuransi di Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.

“Kasus-kasus yang melibatkan perusahaan asuransi memang cukup menekan penetrasi industri asuransi. Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK,” pungkas Suwandi.