PemerintahRanah

Mahyeldi Tolak Aturan Alat Kontrasepsi bagi Remaja

319
×

Mahyeldi Tolak Aturan Alat Kontrasepsi bagi Remaja

Sebarkan artikel ini

Padang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan penolakannya terhadap aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja di wilayahnya.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan.

“Saya menolak peraturan pemerintah terkait pembagian alat kontrasepsi itu,” tegas Mahyeldi di Padang, Kamis (22/8/2024).

Menurut Mahyeldi, aturan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di Sumatera Barat, yaitu Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.

“Aturan itu bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di tengah masyarakat Sumbar,” ujarnya.

Polemik aturan PP tentang Kesehatan ini muncul karena adanya satu pasal yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja.

Pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan kontroversi, khususnya pada Ayat (4) butir “e” yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi.