Ranah

Maruarar Pastikan Lahan Tanah Abang Berstatus Aset KAI

134
×

Maruarar Pastikan Lahan Tanah Abang Berstatus Aset KAI

Sebarkan artikel ini
maruarar-pastikan-lahan-di-tanah-abang-aset-negara
Maruarar Pastikan Lahan di Tanah Abang Aset Negara

Padang – Pemerintah menegaskan status lahan di kawasan Tanah Abang sebagai aset negara milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Kepastian itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait usai rapat bersama PT KAI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Badan Pengaturan (BP) BUMN di Wisma Danantara.

Maruarar mengatakan, sempat muncul keraguan dari sejumlah pihak saat ia meninjau langsung lahan tersebut. Namun, setelah konsultasi dan pengecekan ke ATR/BPN, pemerintah memastikan status tanah itu.

“Sekarang kami sudah konsultasi, sudah cek ke ATR/BPN, tentu kami sampaikan dari semua pemahaman, kami konsisten bahwa ini tanah negara,” kata Maruarar yang akrab disapa Ara di Wisma Danantara, Jumat, 17 April 2026.

Ia menyebut lahan itu akan digunakan untuk membangun rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurut dia, proyek tersebut akan dikerjakan PT Astra International melalui skema pembiayaan corporate social responsibility (CSR).

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ijas Tedjo Prijono menjelaskan, lahan itu tercatat dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 17 dan 19 atas nama PT KAI. Sebelumnya, aset tersebut tercatat atas nama Kementerian Perhubungan sejak 1988, sebelum HPL atas nama PT KAI diterbitkan pada 2008.

“Sebebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988, kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI,” ujar Tedjo.

Wakil Direktur Utama PT KAI Dody Budiawan memerinci ada tiga titik lahan milik perusahaan di kawasan Tanah Abang. Titik pertama adalah Pasar Tasik seluas 1,3 hektare, disusul dua bidang tanah bersebelahan yang disebut tanah bongkaran dengan luas sekitar 3 hektare.

Dody mengatakan PT KAI akan memasang plang di area tersebut untuk menegaskan status kepemilikannya. Ia juga menyebut pada 2025 KAI telah melaporkan dugaan penyalahgunaan aset oleh pihak lain ke kepolisian, dan informasi laporan itu akan dicantumkan pada plang.

Meski begitu, Dody tidak merinci pihak yang dimaksud. “Jadi ada tanda aset kami digunakan oleh pihak lain, sehingga kami membuat laporan ke kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, Maruarar sempat terlibat perdebatan dengan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshal atau Hercules, terkait kepemilikan lahan di Tanah Abang. Peristiwa itu terekam dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadi Maruarar.

Dalam video itu, Maruarar bersama rombongan terlihat meninjau lahan kosong. “Tujuan saya mau membangun untuk rumah rakyat di sini. Jadi bukan untuk pengembang-pengembang dan sebagainya,” kata Maruarar kepada Hercules, seperti diunggah melalui akun @maruararsirait pada 5 April 2026.

Hercules kemudian terlihat menjelaskan soal hak pengelolaan lahan atau HPL. “HPL itu untuk mengelola lahan, tapi bukan untuk memiliki. Kalau ini negara punya, hari ini pun saya serahkan,” tutur Hercules.