Ibukota – Ketenteraman di bola digital sekarang ini bermetamorfosis menjadi prioritas utama, mengingat tingginya risiko peretasan hingga aksi phishing. Oleh sebab itu, instansi pemerintah salah satunya para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menguatkan sistem pengamanan data digital guna menjauhi hal-hal yang tersebut tidak ada diinginkan.
Sebagai langkah nyata, pada April 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sistem terbaru yang tersebut dirancang untuk meningkatkan keamanan data kepegawaian.
Salah satu fasilitas utama pada sistem ini adalah penerapan Multi-Factor Authentication (MFA), yang berfungsi melindungi integritas dan juga kerahasiaan data ASN. Dengan hadirnya ciri ini, seluruh PNS juga PPPK diwajibkan untuk segera mengaktifkannya.
Terkait peluncuran tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pada era digital, data merupakan aset penting yang mana berperan besar di menggerakkan pembaharuan juga peningkatan efisiensi.
“Data tidak hanya sekali sekadar bilangan bulat atau statistik, tetapi juga aset strategis yang digunakan bermetamorfosis menjadi dasar pada pengambilan kebijakan dan juga penyusunan kebijakan,” jelasnya.
Lalu, apa sebenarnya MFA ASN itu dan juga bagaimana cara mengaktifkannya? Simak panduan lengkapnya berikut ini, mengambil bermacam sumber.
Mengenal apa itu MFA ASN?
Multi-Factor Authentication (MFA) adalah metode pengamanan digital yang mana mengharuskan pengguna melintasi tambahan dari satu tahapan verifikasi pada waktu mengakses layanan sistem BKN. Mekanisme ini dirancang untuk meningkatkan kekuatan pemeliharaan terhadap data digital, teristimewa data kepegawaian.
Dengan adanya MFA, serangkaian masuk ke sistem tiada semata-mata mengandalkan kata sandi. User juga harus melalui langkah tambahan seperti memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang tersebut dikirimkan ke perangkat yang tersebut telah dilakukan terdaftar.
Penambahan sistem verifikasi ganda ini memberikan proteksi ekstra terhadap data penting milik BKN dan juga instansi pemerintah lainnya, sehingga risiko kebocoran data akibat peretasan atau serangan phishing dapat diminimalkan.
Langkah-langkah mengaktifkan MFA ASN
1. Buka browser dan kunjungi platform resmi BKN melalui link https://asndigital.bkn.go.id
2. Setelah halaman utama terbuka, pilih opsi "Login", setelah itu masukkan username dan kata sandi akun MyASN yang dimaksud sudah ada Anda miliki.
3. Jika berhasil masuk, sistem akan menampilkan pemberitahuan untuk mengaktifkan layanan MFA. Klik tombol “Aktifkan MFA” untuk melanjutkan.
4. Tunggu beberapa ketika hingga muncul kode QR. Pindai kode yang dimaksud menggunakan perangkat lunak seperti Google Authenticator atau perangkat lunak pemindai QR lainnya yang dimaksud memperkuat ciri serupa.
5. Setelah tahapan pemindaian berhasil, perangkat lunak akan menampilkan kode OTP. Masukkan kode yang dimaksud ke kolom yang mana tersedia ke halaman aktivasi.
6. Terakhir, tunggu hingga tahapan selesai. Nama perangkat yang digunakan akan muncul, kemudian klik “Submit” untuk menyelesaikan langkah-langkah aktivasi MFA.
Sebagai informasi penting, berdasarkan ketentuan resmi dari BKN pusat, seluruh PNS juga PPPK diwajibkan mengaktifkan MFA sebelum tanggal 13 April 2025.
Setelah melintasi tanggal tersebut, seluruh akses ke data kemudian layanan kepegawaian semata-mata akan tersedia melalui portal ASN Digital, serta pengguna yang digunakan belum mengaktifkan MFA tiada akan dapat mengakses-nya.
Artikel ini disadur dari MFA ASN dan cara mengaktifkannya melalui situs digital BKN






