Ranah

OJK Berhasil Selamatkan Rp 376 Miliar Dana Masyarakat

170
×

OJK Berhasil Selamatkan Rp 376 Miliar Dana Masyarakat

Share this article
ojk-sebut-selamatkan-uang-rp-376-m-dari-scam
OJK Sebut Selamatkan Uang Rp 376 M dari Scam

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp 376,8 miliar dari berbagai kasus penipuan atau scam.

Dana tersebut diselamatkan dari total kerugian akibat penipuan yang mencapai Rp 7 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan hal ini.

“Persentasenya mungkin sekitar dua persen dari total Rp7 triliun kehilangan karena penipuan,” kata Friderica, Minggu (19/10/2025).

Indonesian Anti-Scam Center (IASC) mencatat 299.237 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 7 triliun sejak 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025.

IASC juga telah memblokir 94.344 rekening dan melaporkan 487.378 rekening yang terindikasi terlibat penipuan.

Lima provinsi dengan laporan penipuan tertinggi adalah Jawa Barat (61.857), DKI Jakarta (48.165), Jawa Timur (40.454), Jawa Tengah (32.492), dan Banten (20.619).

Modus penipuan yang paling banyak terjadi adalah penipuan transaksi belanja online (Rp988 miliar), penipuan mengaku pihak lain atau fake call (Rp1,31 triliun), dan penipuan investasi (Rp1,09 triliun).

Modus lainnya termasuk penipuan penawaran kerja (Rp656 miliar), penipuan mendapatkan hadiah (Rp189,91 miliar), dan penipuan melalui media sosial (Rp491,13 miliar).

OJK menyatakan serius menangani kasus penipuan dan terus meningkatkan kinerja anti-scam center untuk melindungi konsumen.

OJK juga melakukan penangkapan dan penegakan hukum terhadap pelaku penipuan, serta memperkuat sistem dengan mengintegrasikan perbankan, marketplace, dan asosiasi telekomunikasi.

Laporan ke anti-scam center kini dianggap sebagai laporan pengaduan kepolisian, sehingga korban tidak perlu melapor dua kali.