Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat tentang bahaya jual beli rekening bank yang marak di media sosial. Praktik ilegal ini dapat menyeret pemilik rekening ke dalam tindak pidana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pemilik rekening bertanggung jawab penuh atas segala transaksi yang terjadi.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” tegas Dian, Senin (16/2/2026).
OJK telah meminta perbankan untuk meningkatkan edukasi kepada nasabah mengenai risiko dan konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening.
Koordinasi intensif juga dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan (PJK).
Kerja sama ini bertujuan untuk bertukar informasi secara berkala dalam menangani penyalahgunaan rekening, menjaga integritas sistem keuangan, dan melindungi masyarakat.
OJK juga meminta bank memperkuat deteksi dini penggunaan rekening yang mencurigakan. Pengawasan rekening dan pembaruan profil nasabah harus dilakukan secara berkala.
Jual beli rekening adalah tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Tindakan ini melanggar peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
OJK telah mengatur hal ini dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Aturan ini memastikan bahwa nasabah membuka rekening atau bertransaksi untuk diri sendiri atau pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner).
Penyedia Jasa Keuangan (PJK) wajib menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC) secara ketat, termasuk customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.
“Berdasarkan penilaian risiko, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan, antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” pungkas Dian.






