Ekonomi

OJK Restui BI Kembangkan Payment ID Berbasis NIK

296
×

OJK Restui BI Kembangkan Payment ID Berbasis NIK

Share this article
ojk-dukung-bi-kembangkan-payment-id
OJK Dukung BI Kembangkan Payment ID

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh terhadap inovasi sistem pembayaran digital Payment ID yang tengah dimatangkan oleh Bank Indonesia (BI).

Sistem yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini diharapkan dapat memperkuat basis data keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyambut baik inisiatif BI tersebut.

“Yang pada akhirnya akan memperkuat basis data keuangan yang lebih akurat, real-time, dan terdigitalisasi,” kata Hasan melalui aplikasi perpesanan pada Senin (28/7/2025).

Hasan menjelaskan, Payment ID memiliki potensi besar sebagai katalisator dalam mendukung transparansi transaksi, efisiensi proses pembayaran, serta penguatan mekanisme identifikasi digital.

Sistem ini dirancang untuk mencatat dan menggabungkan data dari berbagai sumber keuangan, termasuk rekening bank, kartu kredit, dompet elektronik, hingga pinjaman daring.

Hasan memastikan bahwa OJK akan mengawasi secara ketat para pelaku usaha lembaga jasa keuangan yang mengadopsi Payment ID.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola yang kuat, termasuk kepatuhan terhadap integritas data dan perlindungan konsumen.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengungkapkan, Payment ID saat ini masih dalam tahap uji coba. Ia menambahkan, pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan.

“Untuk itu, BI akan melakukan proses uji coba pada satu use case tertentu saja, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial non-tunai, yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus guna mendukung Program Perlindungan Sosial (Perlinsos),” ujar Denny kepada awak media pada Senin (28/7/2025).

Denny menegaskan, keamanan transaksi masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengembangan Payment ID.

Menurutnya, informasi Payment ID hanya dapat diakses oleh pihak-pihak otoritas yang bekerja sama dengan BI sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pengembangan dan penggunaan data Payment ID juga memperhatikan aspek kerahasiaan data individu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dudi Dermawan menyampaikan, sistem ini juga dapat dimanfaatkan untuk mempermudah proses pengajuan kredit.

Dudi menjelaskan, bank hanya perlu mengirimkan permintaan persetujuan (consent) ke ponsel nasabah. Setelah disetujui, sistem akan memberikan akses ke profil keuangan lengkap nasabah melalui BI-Payment Info.

“Nanti begitu saya klik OK, nanti bank akan mengalihkannya ke BI-Payment Info,” kata Dudi dalam Editors Briefing di Labuan Bajo, Jumat (18/7/2025).

Sebagai informasi tambahan, Payment ID adalah sistem pembayaran digital inovatif yang berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sistem ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan individu, sehingga otoritas dapat memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai profil keuangan seseorang, termasuk pendapatan, pengeluaran, beban utang, dan investasi.