Parit Malintang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengeluarkan larangan perayaan Tahun Baru 2026 secara berlebihan di seluruh wilayahnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 300/390/SATPOL PP DAMKAR/SE/2025.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menandatangani langsung surat edaran tersebut pada 24 Desember 2025.
Alasan utama pelarangan ini adalah sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang sedang mengalami dampak bencana alam.
Surat edaran tersebut secara spesifik melarang pesta kembang api, konvoi kendaraan, dan hiburan orgen tunggal. Pemkab menilai kegiatan tersebut tidak selaras dengan suasana duka.
“Mari kita jadikan momentum pergantian tahun ini sebagai titik tolak perubahan ke arah yang lebih baik,” imbau Bupati John Kenedy Azis. Ia mengajak masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan positif.
Pemerintah daerah telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan. Koordinasi dengan TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat juga menjadi perhatian utama.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur Sumatera Barat untuk menjaga ketertiban umum.
Pemerintah berharap masyarakat memahami dan mematuhi kebijakan ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas daerah, serta sebagai bentuk penghormatan kepada korban bencana.






