Ranah

Padang Perkuat Ketahanan Pangan dengan Pengesahan Perda Baru

156
×

Padang Perkuat Ketahanan Pangan dengan Pengesahan Perda Baru

Sebarkan artikel ini
perda-ketahanan-pangan-disahkan,-pemko-padang-optimalkan-ketersediaan
Perda Ketahanan Pangan Disahkan, Pemko Padang Optimalkan Ketersediaan

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengambil langkah strategis dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketahanan Pangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (31/12/2025).

Pengesahan Perda ini berlangsung dalam Rapat Paripurna.

Perda ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Padang untuk memperkuat ketahanan pangan di tengah dinamika pertumbuhan penduduk dan perkembangan kota.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan bahwa Perda ini sejalan dengan agenda nasional.

“Penetapan Ranperda Ketahanan Pangan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah yang sejalan dengan prioritas nasional,” tegas Fadly Amran.

Fadly menambahkan, Perda ini menjadi krusial mengingat populasi Kota Padang yang terus meningkat.

Perda ini merupakan pembaruan dari regulasi serupa yang telah berlaku sejak tahun 2017.

Pemko Padang berharap Perda ini dapat mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di wilayahnya.

Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan program dan kegiatan yang mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal.

Rapat Paripurna ini sekaligus menandai penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 dan pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026 Masa Jabatan 2024–2029.