Payakumbuh – Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Payakumbuh. Pemkot setempat menghapus biaya administrasi perumahan untuk meringankan beban warga.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung Program Nasional 3 Juta Rumah.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan langkah ini sebagai wujud tanggung jawab daerah dalam menyediakan hunian layak.
“Insentif fiskal ini adalah cara kami memastikan MBR benar-benar bisa memiliki dan memperbaiki rumahnya tanpa terbebani biaya administrasi yang signifikan,” ujarnya.
Penghapusan biaya administrasi ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, ada juga Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Payakumbuh, Marta Minanda, menargetkan pembangunan dan perbaikan 556 unit rumah sebagai kontribusi kota dalam program nasional.
Dana program ini berasal dari berbagai sumber, termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) APBN, APBD Payakumbuh, pengembang, CSR, dan swadaya masyarakat.
Marta Minanda optimis penghapusan BPHTB dan PBG akan mempercepat realisasi Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah.
“Dengan nol biaya administrasi, kami optimis proses perizinan dan kepemilikan menjadi jauh lebih cepat,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menarik investasi pengembang ke Payakumbuh.
Program Nasional 3 Juta Rumah menargetkan pembangunan 2 juta unit rumah di perdesaan dan 1 juta unit di perkotaan. Payakumbuh fokus pada target rumah perkotaan.
Zulmaeta berharap dukungan Payakumbuh terhadap program nasional ini tidak hanya memberikan manfaat dalam penyediaan hunian layak, tetapi juga berdampak pada penguatan ekonomi lokal.






