RanahSosial

Payakumbuh dan Kejari Terapkan Pidana Sosial Bersama

291
×

Payakumbuh dan Kejari Terapkan Pidana Sosial Bersama

Sebarkan artikel ini
pemko-payakumbuh-dan-kejari-teken-kerjasama-penerapan-pidana-kerja-sosial
Pemko Payakumbuh dan Kejari Teken Kerjasama Penerapan Pidana Kerja Sosial

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh resmi mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana.

Dukungan ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi.

Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Senin (1/12/2025).

Kerja sama ini tertuang dalam dokumen bernomor 130/11/FKS-PYK/XII/2025 (Pemko) dan B-02/L.3.12/E-2/12/2025 (Kejari).

Dokumen ini menjadi dasar hukum pelaksanaan peradilan restoratif di Kota Payakumbuh.

Wali Kota Zulmaeta menegaskan komitmen penuh Pemko untuk mendukung program ini.

Pemerintah daerah siap menyusun kegiatan yang dapat menjadi wadah kontribusi para pelaku tindak pidana.

Kegiatan tersebut meliputi penataan lingkungan, penghijauan, hingga program sosial yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

“Program ini bukan sekadar pemberian hukuman, tetapi memberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan kembali berkontribusi positif,” ujar Zulmaeta.

“Prinsipnya, keadilan dapat dirasakan negara, korban, dan masyarakat,” tambahnya.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, memimpin kegiatan ini secara virtual, diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Gubernur Mahyeldi menekankan nilai edukatif dari pidana kerja sosial dan manfaatnya dalam mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, menambahkan bahwa kerja sama ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menerapkan pidana alternatif yang terukur dan diawasi.

Dengan adanya kerja sama ini, Payakumbuh bersama daerah lain di Sumatera Barat mulai mengimplementasikan pidana alternatif yang diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis, efektif, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.