Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menegaskan pelantikan dan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini sekaligus membantah isu kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang beredar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, menyampaikan hal ini pada Rabu (04/02/2026).
Dafrul menjelaskan mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan.
“Seluruh prosesnya dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya.
Kebijakan mutasi dan rotasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi serta kualitas pelayanan publik. Prosesnya didasarkan pada evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi melalui penilaian menyeluruh terhadap jabatan yang memerlukan penyegaran.
Pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat di Kota Payakumbuh mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.
Terkait pengisian jabatan Inspektur Daerah, Dafrul memastikan seluruh proses dilaksanakan sesuai mekanisme seleksi dan ketentuan administratif yang dipersyaratkan, termasuk kelengkapan dokumen pendukung.
“Karena pejabat yang bersangkutan belum dua tahun bertugas di Pemko Payakumbuh, maka surat keterangan bebas hukuman disiplin dua tahun terakhir diperoleh dari instansi sebelumnya, yakni Pemerintah Kota Padangpanjang,” jelasnya.
Seluruh tahapan seleksi terbuka hingga pelantikan telah memenuhi persyaratan. Mulai dari izin Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, rekomendasi Badan Kepegawaian Negara, hingga pertimbangan dan persetujuan Gubernur Sumatera Barat.
Menanggapi isu pelantikan ASN yang pernah menjalani hukuman disiplin, Dafrul menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur secara ketat dalam regulasi yang berlaku.
“ASN yang bersangkutan telah menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan. Setelah masa hukuman selesai dan melalui evaluasi kinerja, ASN dapat kembali dilantik dalam jabatan,” katanya.
Sehubungan dengan adanya ASN yang mengundurkan diri, Dafrul menegaskan komitmen Pemko Payakumbuh dalam menerapkan prinsip the right man on the right place melalui sistem merit.
“Penempatan pejabat dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif antara kualifikasi dan kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, bukan berdasarkan faktor lain,” tegasnya.
Pelantikan pejabat yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh telah memperoleh persetujuan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh.
“Seharusnya yang melantik adalah Wali Kota. Namun karena Wali Kota dan Wakil Wali Kota sedang berada di luar daerah mengikuti rapat koordinasi nasional bersama Presiden Prabowo, maka pelantikan dilaksanakan oleh Sekda atas izin Wali Kota,” imbuhnya.
Menjawab pertanyaan terkait pelaksanaan pelantikan pada malam hari, Dafrul menyebutkan bahwa izin dari BKN telah terbit pada akhir Januari 2026 dan surat keputusan pengangkatan telah ditandatangani Wali Kota Payakumbuh pada 30 Januari 2026.
“Karena padatnya agenda pimpinan, pelantikan dilaksanakan pada awal Februari. Pelantikan ini tidak mendadak, sudah dijadwalkan pada 2 Februari dan kami bisa memastikan seluruh pejabat yang dilantik sudah menerima undangan baik secara softcopy maupun hardcopy,” jelasnya.
Pelantikan pada awal bulan dilakukan untuk menjaga kelancaran administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi perangkat daerah.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan pengendalian, Pemko Payakumbuh juga menerapkan digitalisasi manajemen ASN melalui layanan Integrated Mutasi (I-Mut) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN) milik BKN.
“Penerapan I-Mut bertujuan memastikan seluruh proses pengangkatan, promosi, hingga mutasi ASN berjalan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN,” pungkasnya.






