Ranah

Payakumbuh Lindungi Pekerja Rentan Bersama BPJS Ketenagakerjaan

299
×

Payakumbuh Lindungi Pekerja Rentan Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Share this article
mou-dengan-bpjs-ketenagakerjaan,-payakumbuh-pastikan-jaminan-sosial-bagi-pekerja-rentan
MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Payakumbuh Pastikan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh (Pemko) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi untuk melindungi tenaga kerja rentan.

Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada tahun anggaran 2026.

Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh, Jumat (5/12/2025).

Pada 2026, Pemko Payakumbuh akan mengikutsertakan 3.158 pekerja rentan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruh iuran ribuan pekerja rentan ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemko Payakumbuh.

Pekerja rentan yang diikutsertakan adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah diverifikasi oleh Dinas Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemerintah kelurahan.

Pemko Payakumbuh telah menyiapkan anggaran Rp661.149.750 untuk merealisasikan program perlindungan ini.

Sebagai langkah awal, pada Desember 2025 ini, Pemko Payakumbuh telah mendaftarkan 2.410 pekerja rentan. Iuran mereka berasal dari sumbangan pribadi Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, Baznas, dan donatur lainnya.

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bukti pembayaran iuran bagi pekerja rentan kepada Wali Kota Zulmaeta, sebagai simbol komitmen Pemko Payakumbuh dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Kerja sama ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Tujuan MoU ini adalah mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Payakumbuh, meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta memenuhi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Zulmaeta menegaskan, kerja sama ini adalah komitmen kuat pemerintah daerah untuk memastikan seluruh masyarakat pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.

“MoU ini bukan hanya administrasi kerja sama, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya, khususnya pekerja yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujarnya.

Zulmaeta berharap BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddal, mengapresiasi komitmen Pemko Payakumbuh.

Ia menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan, sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Iddal menambahkan, jaminan sosial merupakan langkah nyata untuk memutus mata rantai kemiskinan.

Sekretaris Daerah, Asisten I, serta kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh turut hadir dalam kegiatan tersebut.