Ranah

Payakumbuh Percepat Izin Bangunan, Tata Ruang Jadi Fokus

120
×

Payakumbuh Percepat Izin Bangunan, Tata Ruang Jadi Fokus

Sebarkan artikel ini
pemko-payakumbuh-warning:-tata-ruang-wajib-dipatuhi,-63-persen-bangunan-belum-berizin
Pemko Payakumbuh Warning: Tata Ruang Wajib Dipatuhi, 63 Persen Bangunan Belum Berizin

Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menyoroti rendahnya kepatuhan terhadap aturan penataan ruang.

Hal ini disebabkan masih banyaknya bangunan yang belum memiliki izin.

Data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menunjukkan, 63% atau 26.460 dari 42.000 bangunan di Payakumbuh belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB.

Penegasan ini disampaikan dalam Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang di Aula Ngalau Indah, Balai Kota Payakumbuh, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan ini diikuti 120 peserta dari berbagai unsur, termasuk perwakilan OPD, LPM kelurahan, penyuluh pertanian, dan pengembang perumahan.

Asisten I Wali Kota Payakumbuh, Nofriwandi, menekankan pentingnya penataan ruang sebagai instrumen strategis dalam mengarahkan pembangunan.

“Pemahaman terhadap kebijakan dan regulasi penataan ruang sangat penting bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujarnya.

Nofriwandi berharap sosialisasi ini dapat memperkuat sinergi implementasi penataan ruang dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan.

Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa tata ruang adalah aspek utama dalam perencanaan pembangunan.

“Tata ruang itu panglimanya perencanaan pembangunan. Jika tidak sesuai, potensi munculnya kawasan kumuh baru akan semakin besar,” tegas Muslim.

Ia menambahkan, kebutuhan penataan ruang semakin mendesak karena keterbatasan ruang kota dan peningkatan aktivitas penduduk.

Dinas PUPR mencatat peningkatan penerbitan PBG sejak 2 Agustus 2021, namun angka ini dinilai belum proporsional dibandingkan jumlah bangunan yang belum berizin.

Pemerintah menekankan tujuan penataan ruang, yaitu menciptakan keharmonisan lingkungan, mendorong keterpaduan sumber daya, dan melindungi fungsi ruang dari dampak negatif pembangunan.

Sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pemanfaatan ruang.

“Peningkatan kepatuhan terhadap tata ruang dan perizinan PBG penting dalam menjaga kualitas pembangunan dan mencegah kawasan kumuh baru,” pungkasnya.