Ranah

Payakumbuh Sahkan Perda Investasi, Ekonomi Daerah Siap Bergeliat

170
×

Payakumbuh Sahkan Perda Investasi, Ekonomi Daerah Siap Bergeliat

Sebarkan artikel ini
perda-penanaman-modal-disahkan,-pemko-payakumbuh-bidik-iklim-investasi-yang-lebih-pasti
Perda Penanaman Modal Disahkan, Pemko Payakumbuh Bidik Iklim Investasi yang Lebih Pasti

Payakumbuh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh bersama Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (24/12/2025).

Perda Penanaman Modal ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menarik investasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kota Payakumbuh.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Pemko dan DPRD dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda ini.

“Persetujuan Ranperda tentang Penanaman Modal menjadi Perda ini adalah bukti nyata kesungguhan Pemko dan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara maksimal,” ujar Zulmaeta.

Zulmaeta menambahkan, Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta mendorong kemajuan daerah melalui peningkatan investasi.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD.

Sebelum disahkan, Ranperda ini telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.

“Ranperda ini telah memenuhi seluruh aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wirman.

Seluruh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh memberikan dukungan penuh terhadap Ranperda tentang Penanaman Modal untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Pansus DPRD menyimpulkan bahwa pembahasan Ranperda berjalan dengan lancar dan menghasilkan sejumlah penyempurnaan substansi yang signifikan.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing daerah di tingkat regional maupun nasional.