Ranah

Pemerintah Alokasikan Rp 508,2 Triliun untuk Lindungi Masyarakat

163
×

Pemerintah Alokasikan Rp 508,2 Triliun untuk Lindungi Masyarakat

Share this article
rincian-anggaran-perlindungan-sosial-dalam-rapbn-2026
Rincian Anggaran Perlindungan Sosial dalam RAPBN 2026

Jakarta – Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran untuk perlindungan sosial dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi Rp 508,2 triliun. Kenaikan ini diproyeksikan untuk memperluas jangkauan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, anggaran perlindungan sosial ini mengalami peningkatan sebesar Rp 40,1 triliun atau 8,6 persen dibandingkan anggaran tahun 2025 yang sebesar Rp 468,1 triliun. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2026). “Pemerintah menganggarkan perlindungan sosial senilai Rp 508,2 triliun untuk bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Secara terperinci, anggaran perlindungan sosial tersebut akan didistribusikan ke beberapa sektor utama. Di antaranya, pemenuhan kebutuhan dasar sebesar Rp 315,5 triliun, layanan pendidikan sebesar Rp 37,5 triliun, layanan kesehatan sebesar Rp 69 triliun, dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 86,2 triliun.

Alokasi anggaran untuk pemenuhan kebutuhan dasar mencakup berbagai program, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 28,7 triliun yang menargetkan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako sebesar Rp 43,8 triliun yang akan menjangkau 18,3 juta KPM, Bantuan Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 1,2 triliun bagi 140,7 ribu peserta, subsidi energi (BBM, Listrik, dan LPG 3kg) senilai Rp 210 triliun, subsidi non energi (obligasi pelayanan publik (PSO), Perumahan, air) sebesar Rp 17,4 triliun, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp 6,5 triliun yang akan diberikan kepada 1,8 juta keluarga penerima manfaat, serta Atensi Sosial dan Penanganan Bencana sebesar Rp 7,9 triliun.

Untuk layanan pendidikan, anggaran dialokasikan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 15,5 triliun yang akan menyasar 21,1 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebesar Rp 17 triliun bagi 1,2 juta mahasiswa, dan Sekolah Rakyat sebesar Rp 4,9 triliun untuk 200 lokasi.

Sementara itu, untuk layanan kesehatan, anggaran akan digunakan untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) sebesar Rp 15,5 triliun yang akan menjangkau 96,8 juta peserta, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Penerima (BP) kelas III sebesar Rp 2,5 triliun bagi 49,6 juta peserta.

Terakhir, untuk pemberdayaan masyarakat, anggaran dialokasikan untuk Subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 36,5 triliun yang akan menyasar 6,1 juta debitur, serta subsidi pupuk sebanyak 9,6 juta ton senilai Rp 49,7 triliun.