Jakarta – Pemerintah tengah berupaya mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) demi menjaga ketahanan pangan nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah mengusulkan percepatan program ini.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan percepatan LP2B bertujuan untuk menekan alih fungsi lahan sawah.
“Ini dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu tahun ini bisa diselesaikan,” ujar Zulkifli Hasan usai rapat di kantornya, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Zulkifli Hasan mengklaim, langkah ini akan menjadi kabar baik bagi para petani. Mereka bisa lebih fokus memanfaatkan lahan untuk produksi.
Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akan ditetapkan melalui Kementerian ATR sebagai dasar hukum yang ketat terhadap alih fungsi lahan.
“Kalau ini sudah selesai, maka para petani kita tenang, aman, nyaman, karena sawahnya tidak bisa dikonversi lagi, tidak bisa dialihfungsikan lagi,” tegasnya.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan luas LSD yang ditetapkan mencapai 7,38 juta hektare di berbagai wilayah.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 menetapkan LP2B harus 87 persen dari total LSD.
Menurut Nusron Wahid, jika mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, total LP2B sudah mencapai 95 persen.
“Tapi kalau kemudian mengacu kepada RTRW kabupaten/kota, baru 194 kabupaten/kota yang di dalam RTRW-nya mencantumkan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” jelasnya.
Nusron Wahid menambahkan, total LP2B menurut RTRW kabupaten/kota mencapai 57 persen. Angka ini menunjukkan kerentanan alih fungsi lahan.
Dalam pelaksanaan program ini, Zulkifli Hasan akan menjadi koordinator pengendalian alih fungsi lahan.
Wakilnya adalah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono. Sementara Nusron Wahid akan menjabat sebagai ketua harian.
“Tugas kami adalah melakukan verifikasi data supaya mengendalikan alih fungsi lahan,” kata Nusron Wahid.
Ia juga menyampaikan, rata-rata alih fungsi lahan sebelum ketentuan LP2B seluas 80 ribu hingga 120 ribu hektare.
Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan delapan provinsi yang sudah menetapkan LSD selama lima tahun, yang hanya 5.618 hektare.
“Rapat ini tadi adalah rapat percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Sawah Dilindungi di provinsi lain, terutama di 12 provinsi, supaya mencapai ketahanan pangan,” pungkas Nusron Wahid.






