Jakarta – Pemerintah masih mempertimbangkan pengenaan bea keluar (BK) untuk ekspor batu bara. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membahas kebijakan tersebut.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyatakan penentuan tarif BK batu bara butuh waktu. Penurunan harga batu bara menjadi salah satu pertimbangan utama.
“Kita perlu melihat tren harga. Jika trennya turun, kita akan bersama-sama kementerian terkait memperkirakan tarif yang efektif,” ujar Febrio di Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). Tujuannya, memastikan tambahan pendapatan negara.
Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Kemenkeu belum menetapkan target penerapan pungutan ekspor batu bara. Berbeda dengan bea keluar emas yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026 dengan tarif yang sudah terperinci.
Kemenkeu mencatat, proyeksi harga acuan batu bara (HBA) kuartal IV-2025 sekitar US$ 77,8 per ton. Rata-rata HBA sepanjang 2025 diperkirakan hanya US$ 98 per ton. Sebagai perbandingan, HBA pada 2022 sempat mencapai US$ 276,6 per ton.
Selain tarif, Kemenkeu dan Kementerian ESDM juga membahas mekanisme pengawasan. Dasar pengenaan tarif ekspor batu bara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2028.
Kebijakan BK batu bara bertujuan meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, mendukung program hilirisasi dan dekarbonisasi di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan tarif ekspor batu bara akan berlaku jika harga membaik.
“Jangan sampai pemerintah memberatkan pengusaha saat harga batu bara masih rendah. Tapi ketika harga sudah tinggi dan pengusaha untung besar, wajar dong negara mendapatkan bagiannya,” kata Bahlil pada Juli 2025.






