Jakarta – Kabar baik bagi para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Pemerintah memberikan keringanan pembayaran KUR selama tiga tahun.
Kebijakan ini sejalan dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya telah menetapkan perlakuan khusus bagi debitur di tiga provinsi tersebut.
Menurut OJK, kebijakan ini berlaku mulai 10 Desember 2025 hingga tiga tahun ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, keringanan KUR ini juga akan diberikan selama tiga tahun, mengikuti aturan OJK.
“Khusus mengenai KUR nanti akan dibuatkan PP (peraturan pemerintah) sendiri terkait dengan di tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (16/12/2025).
Airlangga merinci, keringanan akan dibagi menjadi dua fase.
Fase pertama, dari Desember hingga Maret 2026, debitur tidak perlu membayar angsuran.
Penyalur KUR juga tidak menerima angsuran dan tidak mengajukan klaim. Begitu pula dengan penjamin atau asuransi, tidak mengajukan klaim.
Pada fase kedua, pemerintah memberikan keringanan kewajiban bagi debitur KUR yang sudah ada (existing).
Bentuknya berupa restrukturisasi hingga penghapusan kredit bagi debitur yang usahanya benar-benar tidak bisa diselamatkan.
Debitur juga berpotensi mendapatkan perpanjangan tenor, penambahan kredit, serta subsidi bunga dan subsidi margin sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan keringanan bagi debitur baru.
Mereka akan menikmati suku bunga 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027. Setelah itu, suku bunga akan kembali normal menjadi 6 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, jangka waktu tiga tahun memberikan waktu yang cukup bagi perbankan untuk mencermati dan mengeksekusi restrukturisasi kredit.
“Itu adalah skema yang kami berikan kepada bank supaya bank juga bisa meresponsnya dengan tepat dan bisa menyiapkan dirinya untuk melihat kemungkinan-kemungkinan ke depan,” kata Mahendra.
Perlakuan khusus dari OJK terhadap debitur terdampak bencana meliputi tiga hal.
Pertama, penilaian khusus atas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit atau penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).






