Padang – Sengketa batas wilayah antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok, kini memasuki babak penentuan di tingkat pusat.
Kedua pemerintah daerah sepakat menyerahkan kewenangan pengambilan keputusan final terkait tapal batas tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
Kesepakatan bersama ini tercapai dalam rapat fasilitasi yang berlangsung di Istana Gubernur, Padang, pada Senin (6/7/2026).
Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Barat, Ahmad Zakri.
Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu hadir secara langsung untuk menegaskan komitmen mereka dalam menuntaskan konflik kewilayahan ini.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut nyata atas instruksi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang diterbitkan pada 18 Juni 2026.
Ahmad Zakri memberikan apresiasi atas itikad baik kedua kepala daerah dalam menempuh jalur penyelesaian secara kooperatif.
“Kehadiran dua kepala daerah hari ini menunjukkan niat baik untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini,” ungkap Ahmad Zakri.
Sebelumnya, kedua pihak telah memaparkan argumen komprehensif yang meliputi aspek yuridis, historis, geografis, kartografis, hingga administrasi sosial budaya.
Kini, kedua pemerintah daerah tengah merampungkan seluruh dokumen pendukung sebagai syarat administratif yang akan diserahkan kepada Mendagri.
Proses formalisasi kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen bersama oleh kedua Bupati beserta Tim Penegasan Tapal Batas Provinsi dan Kabupaten/Kota.






