Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperkuat kapasitas aparatur dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui bimbingan teknis Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Kegiatan yang digelar di aula kantor bupati pada Kamis (7/5/2) itu diikuti para Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemkab Tanah Datar.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanah Datar, Ten Fery, membuka kegiatan tersebut secara resmi. Ia menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurut Ten Fery, keberhasilan program pembangunan sangat ditentukan oleh tata kelola pengadaan yang tepat, transparan, dan sesuai regulasi. “Salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan adalah proses pengadaan barang jasa ini. Kalau tidak diproses pengadaan barang jasanya, tentu pelaksanaan pembangunan itu tidak akan berjalan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu fokus dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. Sejumlah temuan masih kerap muncul, mulai dari kesalahan penyusunan kontrak, perhitungan denda keterlambatan, hingga lemahnya pengendalian pelaksanaan kontrak.
Melalui bimbingan teknis ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman teknis yang lebih baik sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing di pemerintahan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Cerry, mengapresiasi komitmen Pemkab Tanah Datar dalam mempercepat tata kelola pengadaan yang lebih profesional dan akuntabel. Menurut dia, dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan kapasitas aparatur menjadi langkah penting agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum maupun administrasi.
Cerry menilai keseriusan itu tampak dari pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan bagi pejabat pengadaan, mulai dari PA, KPA, hingga PPK. Melalui kegiatan tersebut, aparatur didorong memahami regulasi pengadaan yang terus berkembang, termasuk pemanfaatan sistem digital dan e-katalog dalam belanja pemerintah.
Ia menambahkan, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga mulai beradaptasi dengan perkembangan teknologi melalui pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Teknologi ini dinilai dapat membantu aparatur memahami regulasi pengadaan yang terus berubah.
“AI dapat dimanfaatkan untuk mempermudah proses kerja, terutama dalam penyusunan dokumen pengadaan serta perancangan kontrak. Dengan dukungan teknologi tersebut, aparatur diharapkan dapat bekerja lebih cepat, efisien, dan tetap sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” ujarnya.






