PemerintahanRanah

Pemko Payakumbuh Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK Sumbar

175
×

Pemko Payakumbuh Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK Sumbar

Sebarkan artikel ini
serahkan-lkpd-2025,-zulmaeta-pastikan-pengelolaan-keuangan-lebih-akuntabel-dan-terbuka
Serahkan LKPD 2025, Zulmaeta Pastikan Pengelolaan Keuangan Lebih Akuntabel dan Terbuka

Padang – Pemerintah Kota Payakumbuh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Kamis (26/03/2026).

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di Aula Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat. Dalam agenda ini, Zulmaeta didampingi oleh Asisten III Ifon Satria beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemko Payakumbuh.

Zulmaeta menegaskan, langkah ini merupakan wujud komitmen Pemko Payakumbuh dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola dengan mengedepankan prinsip good governance,” ujar Zulmaeta.

Menurut Zulmaeta, dokumen yang diserahkan akan menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Pihaknya menyatakan siap menerima catatan maupun rekomendasi dari BPK sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja di masa mendatang.

LKPD Tahun 2025 yang disusun Pemko Payakumbuh mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Selain dokumen utama, Pemko Payakumbuh juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya hasil review Inspektorat terhadap LKPD 2025, pernyataan tanggung jawab kepala daerah, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Padang – Pemerintah Kota Payakumbuh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Penyerahan dokumen tersebut dilaksanakan di Aula Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat, Kamis (26/03/2026).

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, hadir langsung dalam agenda tersebut didampingi Asisten III, Ifon Satria, beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemko Payakumbuh.

Zulmaeta menegaskan, langkah ini merupakan wujud komitmen Pemko Payakumbuh dalam mengedepankan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap proses pengelolaan anggaran daerah.

“Penyerahan laporan keuangan ini adalah upaya kami untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola dengan mengedepankan prinsip good governance,” ujar Zulmaeta.

Menurut Zulmaeta, dokumen yang diserahkan akan menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Pihaknya menyatakan siap menerima catatan maupun rekomendasi dari BPK sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja di masa mendatang.

LKPD Tahun 2025 yang disusun Pemko Payakumbuh mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Selain dokumen utama, Pemko Payakumbuh turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya hasil review Inspektorat terhadap LKPD 2025, pernyataan tanggung jawab kepala daerah, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).