Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan klarifikasi terkait polemik pemberian cuti bagi mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Cerry, yang kini tengah menghadapi dugaan pelanggaran disiplin.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, membenarkan bahwa pihaknya sempat memberikan izin cuti selama tujuh hari kepada yang bersangkutan.
Arry menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memberikan ruang bagi Cerry menenangkan diri secara psikologis sebelum menjalani pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc.
“Cuti merupakan hak ASN yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk menenangkan dirinya secara psikologis karena kejadian yang tengah dialaminya, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc secara komprehensif,” tegas Arry di Padang, Jumat (4/9/2026).
Kebijakan ini diklaim telah sesuai dengan koridor hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Arry menekankan bahwa regulasi tidak melarang pemberian cuti tahunan bagi aparatur sipil negara yang sedang dalam proses pemeriksaan disiplin.
Larangan cuti hanya berlaku secara mutlak untuk jenis Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bagi pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan pelanggaran.
Saat ini, masa cuti tersebut telah berakhir dan proses pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc sedang berlangsung secara intensif.
Pemerintah provinsi telah resmi membebastugaskan Cerry dari jabatannya sejak 26 Agustus 2026 melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah.
Guna memastikan stabilitas operasional, Pemprov Sumbar telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan posisi di Biro PBJ.
Arry menjamin tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan kasus ini dan meminta semua pihak menghormati prosedur yang sedang berjalan.
Tahapan pemeriksaan lanjutan dijadwalkan akan kembali bergulir pada Senin (7/9) mendatang.
Pemerintah provinsi berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Arry mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada hasil resmi dari tim pemeriksa.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan mari kita percayakan prosesnya kepada tim pemeriksa yang sedang bekerja,” pungkasnya.






