Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengintensifkan upaya perlindungan lahan pertanian guna menjaga ketahanan pangan daerah.
Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan dan Integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (2/6).
Forum tersebut menjadi wadah bagi para kepala daerah serta pemangku kepentingan untuk menyelaraskan langkah dalam membentengi lahan produktif dari ancaman alih fungsi yang kian masif.
Sinkronisasi data antarwilayah menjadi poin krusial yang ditekankan dalam pertemuan ini.
Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Disbun TPH) Sumatera Barat, Afniwirman, menekankan kolaborasi lintas sektor merupakan kunci utama dalam menghadapi tantangan tersebut.
“Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh pemerintah daerah, meningkatkan kolaborasi lintas sektor, serta memperkuat upaya perlindungan lahan pangan secara komprehensif di Sumatera Barat,” ujarnya.
Dukungan nyata datang dari Pemerintah Kabupaten Agam. Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa perlindungan lahan pertanian bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan investasi strategis bagi masa depan ekonomi daerah.
“Pemerintah Kabupaten Agam berkomitmen mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Upaya ini sangat penting untuk memastikan ketersediaan lahan produktif bagi generasi mendatang serta menjaga stabilitas sektor pertanian sebagai salah satu penopang perekonomian masyarakat,” tutur Iqbal.
Agenda utama pertemuan ini difokuskan pada percepatan inventarisasi, validasi, hingga integrasi data lahan pertanian di seluruh kabupaten dan kota.
Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk segera merampungkan peraturan daerah sebagai payung hukum yang kokoh guna memproteksi lahan produktif dari berbagai kendala teknis maupun regulasi.
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Adib Al Fikri, ini turut melibatkan paparan teknis dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) serta Disbun TPH Sumatera Barat.
Seluruh rekomendasi yang dihasilkan diharapkan mampu mengakselerasi implementasi kebijakan LP2B secara terpadu di seluruh wilayah Sumatera Barat.






