Jakarta – Pemerintah mencatat adanya kekurangan (shortfall) penerimaan pajak sebesar Rp 271 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Total setoran pajak yang terkumpul sepanjang 2025 hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun.
Angka ini jauh di bawah target awal yang ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengungkapkan, angka neto penerimaan pajak mengalami penurunan 0,7 persen dibandingkan tahun 2024.
“Jadi (penerimaan) 2025 itu di bawah 2024,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN di kantor Kemenkeu, Kamis (8/1/2026).
Suahasil menjelaskan, penurunan signifikan terjadi pada semester I 2025.
Moderasi harga komoditas dan peningkatan restitusi menjadi penyebab utama anjloknya setoran pajak.
Hal ini tercermin dari minusnya penerimaan Pajak Penghasilan (PPh).
Realisasi PPh badan pada paruh pertama 2025 tercatat minus 10 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Namun, pada semester II 2025, PPh badan mulai tumbuh menjadi 2,3 persen.
Penurunan juga terjadi pada PPh orang pribadi dan PPh 21, yang pada semester I 2025 minus 19,4 persen.
Sementara itu, PPh final, PPh 22, dan PPh 26 pada semester I 2025 tercatat minus 4 persen, namun mulai tumbuh 8 persen pada paruh kedua 2025.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada semester awal juga mengalami penurunan sebesar 14,7 persen.
Namun, kondisi membaik dan tumbuh 2,1 persen di semester berikutnya.
Pemerintah menargetkan pendapatan negara sepanjang 2025 sebesar Rp 3.005,1 triliun, dengan realisasi yang terkumpul Rp 2.756,3 triliun.
Penerimaan pajak merupakan komponen terbesar dari total pendapatan negara.
Sumber pendapatan terbesar selanjutnya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 534,1 triliun.
Penerimaan kepabeanan dan cukai menyusul dengan angka Rp 300,3 triliun, serta penerimaan hibah sebesar Rp 4,3 triliun.






