Ranah

Pengembang Solo Raya Desak Evaluasi Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi

161
×

Pengembang Solo Raya Desak Evaluasi Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi

Sebarkan artikel ini
developer:-kebijakan-lahan-sawah-dilindungi-hambat-investasi
Developer: Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi Hambat Investasi

Solo – Sejumlah asosiasi pengembang properti di Solo Raya mengeluhkan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai menjadi hambatan serius bagi iklim investasi dan pembangunan perumahan rakyat. Tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah memicu ketidakpastian hukum yang merugikan para pengembang.

Ketua Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas) Solo Raya, Budiyono, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menyebabkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terkunci. Padahal, banyak pengembang telah menuntaskan pembebasan lahan secara sah dan memenuhi kewajiban pajak.

“Banyak pengembang sudah membebaskan lahan secara sah dan melunasi pajak, tetapi kini lahan tersebut diklaim sebagai LSD,” ujar Budiyono di kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin (13/4/2026).

Kondisi ini mengakibatkan banyak proyek perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terhenti. Situasi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu target pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.

Persoalan utama dipicu oleh benturan antara peta LSD dari pemerintah pusat dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Guru Besar Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota UNS, Winny Astuti, membenarkan bahwa ketidaksinkronan kebijakan ini menjadi hambatan nyata dalam pencapaian program perumahan nasional.

Winny mendorong adanya forum diskusi lintas pemangku kepentingan untuk mencari solusi guna menghindari sengketa hukum. Ia juga berharap kepala daerah berani mengambil diskresi kebijakan yang berbasis pada kajian akademis.

Konsolidasi ini melibatkan berbagai asosiasi pengembang, yakni REI Solo Raya, Himperra Solo Raya, Apersi Solo Raya, dan Apernas Solo Raya. Mereka merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap penetapan LSD, terutama pada lahan yang sudah tidak produktif atau tidak memiliki akses irigasi.Solo – Sejumlah asosiasi pengembang properti di Solo Raya mendesak pemerintah segera mengevaluasi kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Aturan tersebut dinilai menghambat iklim investasi dan pembangunan perumahan rakyat akibat ketidaksinkronan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Ketua Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas) Solo Raya, Budiyono, mengungkapkan bahwa ketidakpastian hukum menyebabkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) para pengembang terkunci. Padahal, banyak pengembang telah membebaskan lahan secara sah dan melunasi kewajiban pajak.

“Banyak pengembang sudah membebaskan lahan secara sah dan melunasi pajak, tetapi kini lahan tersebut diklaim sebagai LSD,” ujar Budiyono di kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin (13/4/2026).

Kondisi ini mengakibatkan sejumlah proyek perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terhenti. Situasi tersebut dikhawatirkan mengganggu target pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.

Masalah utama dipicu oleh benturan antara peta LSD dari pemerintah pusat dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Guru Besar Bidang Perencanaan Wilayah dan Kota UNS, Winny Astuti, mendukung penilaian tersebut. Menurutnya, ketidaksinkronan kebijakan ini menjadi hambatan nyata dalam pencapaian program perumahan nasional.

Winny mendorong adanya forum diskusi lintas pemangku kepentingan untuk mencari solusi guna menghindari sengketa hukum. Ia juga berharap kepala daerah berani mengambil diskresi kebijakan berbasis kajian akademis.

Konsolidasi ini melibatkan berbagai asosiasi pengembang, yakni REI Solo Raya, Himperra Solo Raya, Apersi Solo Raya, dan Apernas Solo Raya. Mereka merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap penetapan LSD, terutama pada lahan yang sudah tidak produktif atau tidak memiliki akses irigasi.