HukumRanah

PGRI Agam Gelar Seminar Nasional, Bahas Isu Hukum

388
×

PGRI Agam Gelar Seminar Nasional, Bahas Isu Hukum

Sebarkan artikel ini
pgri-agam-gelar-seminar-nasional,-bahas-perlindungan-hukum-guru
PGRI Agam Gelar Seminar Nasional, Bahas Perlindungan Hukum Guru

Agam – PGRI Kabupaten Agam akan menggelar Seminar Nasional pada Selasa (18/11) mendatang. Seminar ini bertujuan meningkatkan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan (GTK).

Kegiatan yang akan berlangsung di Aula UIN Syech M. Djamil Djambek, Kubang Putih, Kecamatan Banuhampu, juga untuk memperingati HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional Tingkat Kabupaten Agam Tahun 2025.

Ketua PGRI Kabupaten Agam, Iskandar, menjelaskan bahwa seminar ini merupakan agenda tahunan pengurus daerah PGRI Agam.

“Kegiatan ini tidak ada keterkaitannya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam maupun instansi terkait,” tegas Iskandar.

Tema yang diusung kali ini adalah “Konsistensi Perlindungan Hukum Guru Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu”. Tema ini dinilai strategis dan sejalan dengan upaya pemerintah kabupaten dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Agam.

Iskandar mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya kasus hukum yang melibatkan guru. Hal ini membuat guru cenderung pasif dalam memberikan pendidikan moral dan etika karena takut dipolisikan.

“Diperlukan pencerahan, pemahaman, dan pembekalan guru tentang hukum itu sendiri,” ujarnya.

Seminar ini akan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PB PGRI Pusat, Kapolres Agam, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam.

Iskandar berharap, guru dapat memperoleh pencerahan dan pemahaman mengenai tindakan yang berpotensi pidana, serta perlindungan hukum terhadap profesi guru.

Kegiatan ini didasari oleh Nota Kesepahaman antara PB PGRI Pusat dengan Kapolri tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru, serta Pedoman Kerja PGRI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang hal serupa.

Iskandar menargetkan, kepengurusan PGRI Kabupaten Agam periode 2025-2030 dapat mewujudkan pedoman kerja serupa di tingkat kabupaten.

Keikutsertaan dalam seminar ini bersifat sukarela. Peserta yang hadir akan dikenakan uang kontribusi Rp 150.000 untuk biaya konsumsi, honor narasumber, sewa gedung, ATK, dan biaya lainnya.