Ranah

Polda Sumbar Tangkap Dua Operator Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan

29
×

Polda Sumbar Tangkap Dua Operator Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan

Sebarkan artikel ini
polda-sumbar-tangkap-dua-pelaku-penambangan-emas-ilegal-di-solok-selatan
Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Solok Selatan

Solok Selatan – Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat menggerebek aktivitas penambangan emas ilegal di area PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, pada Senin (27/7).

Operasi senyap tersebut berhasil menciduk dua operator alat berat berinisial J (35) dan N (27) yang tertangkap tangan sedang mengeruk lahan.

Kedua pelaku asal Sijunjung dan Tebo kedapatan mengoperasikan ekskavator untuk mengambil kandungan emas sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas mengamankan satu unit ekskavator merek Zoomlion PC 60 serta dua lembar karpet sintetis pendulang emas sebagai barang bukti kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menekankan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai respon cepat atas maraknya laporan kerusakan lingkungan akibat tambang liar.

Penyidik kini menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada kedua tersangka.

Ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran ini mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp100 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan komitmen institusinya yang tidak akan memberi ruang toleransi bagi para perusak lingkungan.

Saat ini, kepolisian tengah merampungkan berkas perkara melalui pemeriksaan intensif terhadap tersangka, para saksi, dan keterangan ahli.

Seluruh kelengkapan administrasi penyidikan akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Kondisi di lokasi penambangan kini dipastikan dalam keadaan aman dan berada di bawah kendali aparat pascapenindakan tersebut.