Bukittinggi – Seorang ibu muda berinisial L (21) terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia diduga tega membuang bayinya sendiri ke jurang Ngarai Sianok, Bukittinggi.
Polisi telah menahan L dan menjeratnya dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
“Pelaku sudah kami tahan,” tegas PLH Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Anidar, Senin (27/10/2025).
Tragisnya, bayi perempuan itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Jasadnya terpotong menjadi tiga bagian.
Saat ini, polisi masih berupaya mencari sisa tubuh korban yang belum ditemukan.
Terungkap, L baru saja melahirkan di rumah neneknya di Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang, Kamis (23/10/2025).
Diduga panik karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap, L nekat membuangnya ke Ngarai Sianok.
Warga menemukan jasad bayi malang itu pada Sabtu (25/10/2025) pagi. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap L pada sore harinya.
“Kondisi pelaku baru melahirkan. Jika sudah pulih, kami akan melanjutkan pemeriksaan lebih lengkap,” pungkas AKP Anidar.






