Padang – Aparat kepolisian menggerebek sebuah lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 10 ton BBM ilegal yang diduga akan disalahgunakan.
Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, menyasar area belakang sebuah toko di Jalan Raya Bandar Buat. Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB, para pelaku kedapatan sedang memindahkan BBM dari kendaraan pengangkut ke wadah penampungan menggunakan mesin pompa dan selang.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni M (67), A (53), YP (40), dan F (36). Saat ini, keempatnya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Lubuk Kilangan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk tangki, satu unit mobil boks, lima wadah penampungan berkapasitas masing-masing satu ton, serta mesin penyedot beserta selangnya.
“Dalam operasi tersebut, kami menyita satu unit truk tangki, satu unit mobil boks, lima wadah penampungan berkapasitas satu ton, serta mesin penyedot beserta selangnya,” ujar Wadhi.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami rantai distribusi BBM ilegal tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Wadhi menegaskan, praktik penimbunan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam jeratan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar demi menjaga stabilitas pasokan energi.






