EkonomiHukumRanah

Polisi Ringkus Warga Agam, Diduga Gelapkan CPO Pessel

249
×

Polisi Ringkus Warga Agam, Diduga Gelapkan CPO Pessel

Sebarkan artikel ini
warga-ampek-nagari-agam-ditangkap-terkait-dugaan-penggelapan-cpo-di-pessel
Warga Ampek Nagari Agam Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan CPO di Pessel

Agam – Seorang pria berinisial ZA (41), alias Ronal, warga Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, ditangkap polisi atas dugaan penggelapan minyak Crude Palm Oil (CPO).

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Lokasi penangkapan di depan SPBU Bawan, Jalan Raya Bawan-Pasaman Barat, Kabupaten Agam.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut.

ZA ditangkap atas laporan penggelapan CPO yang terjadi di Jalan Raya Air Haji-Mukomuko, Airpura, Pesisir Selatan, pada Sabtu (8/2/2025).

Korban, Robi Juniardi (35), warga Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, adalah pemilik kendaraan dan muatan CPO.

Menurut Yogie, ZA merupakan sopir truk tangki CPO milik PT Erlimaem Lestari Abadi.

Diduga, ZA menggelapkan muatan CPO yang seharusnya dikirim ke Teluk Bayur.

“Namun pada 6 Februari 2025, tersangka justru diduga menjual minyak tersebut kepada seseorang di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti,” terang Yogie.

Aksi penggelapan terungkap pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat itu, kendaraan tangki ditemukan kosong di Jalan Raya Air Haji-Mukomuko, Lalang Panjang, Kecamatan Airpura.

“Dalam laporan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta dan langsung membuat laporan ke polisi,” jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk tangki CPO merek Hino warna hijau dengan nomor polisi BA 9392 BU.

Selain itu, diamankan pula satu unit handphone Vivo Y04s beserta kartu SIM Telkomsel, tiga pasang sepatu airwalk, dan satu stel pakaian.