Parik Malintang – Kurang dari 24 jam, Polres Padang Pariaman berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel listrik senilai Rp 40 juta.
Kedua pelaku, HA dan AS, ditangkap di kediaman masing-masing pada Minggu (5/10), tak jauh dari lokasi pencurian di Korong Jiraik Baruah, Nagari Kapalo Koto.
Saat ini, polisi mengamankan kedua pelaku di Mapolsek Nan Sabaris untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah korban, Fitri Niko Halasson Pasaribu, seorang karyawan swasta, melapor ke Polsek Nan Sabaris pada Minggu dini hari.
Korban melaporkan bahwa kontrakannya dibobol setelah menerima telepon yang memberitahukan kejadian tersebut.
Setibanya di kontrakan, korban mendapati engsel pintu rusak dan lebih dari 500 meter kabel listrik berbagai jenis dan ukuran telah hilang.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 40 juta.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman dan Kapolsek Nan Sabaris bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.






