HukumRanah

Polres Pessel Tangkap IRT dan Pria, Sita Narkoba

289
×

Polres Pessel Tangkap IRT dan Pria, Sita Narkoba

Sebarkan artikel ini
polres-pessel-tangkap-seorang-irt-bersama-dua-tersangka-pria-dalam-pengungkapan-kasus-narkoba-di-bayang
Polres Pessel Tangkap Seorang IRT bersama Dua Tersangka Pria dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Bayang

Painan – Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) menciduk tiga orang terduga penyalahgunaan narkoba dalam operasi yang digelar Senin (10/11/2025) malam.

Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bayang.

Kasatresnarkoba Polres Pessel AKP Hardi Yasmar menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Informasi tersebut terkait dugaan transaksi narkoba di Kampung Ambacang, Nagari Sawah Laweh.

Di lokasi pertama, Kampung Ambacang, polisi mengamankan seorang sopir berinisial JR (31), warga Saweh, sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengembangan kemudian mengarah ke Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang.

Di sana, polisi menangkap RP (34), seorang petani, dan RS (36), seorang ibu rumah tangga.

“Tersangka RP dan RS ditangkap atas pengembangan sabu yang dijual oleh tersangka JR di Kampung Ambacang,” terang AKP Hardi.

Penangkapan bermula dari penyelidikan dengan pembelian terselubung oleh petugas yang menyamar kepada tersangka JR.

JR menerima pesanan petugas dan saat transaksi, tim langsung mengamankannya.

“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan berada dalam penguasaannya. Setelah itu, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya, RP dan RS yang sedang berada di dalam kamar rumahnya,” pungkasnya.