Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempertimbangkan pengenaan cukai pada sejumlah produk kebutuhan sehari-hari. Diantaranya adalah diapers (popok) dan tisu basah.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
PMK tersebut telah ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 3 November 2025.
Kemenkeu menyebut langkah ini sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan negara.
“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” demikian bunyi kutipan dari dokumen PMK.
Selain diapers dan tisu basah, Kemenkeu juga berencana memperluas basis penerimaan melalui usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit.
Wacana pengenaan cukai pada diapers sebenarnya sudah muncul sejak lama. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu bahkan telah mempublikasikan kajian potensi cukai diapers pada Agustus 2021.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa wacana ini bermula dari persetujuan Komisi XI DPR kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai dengan memasukkan produk-produk berbahan plastik.
Pemerintah pun diminta untuk menyusun peta jalan perluasan tersebut.
Popok sekali pakai menjadi salah satu produk plastik yang limbahnya mencemari lingkungan karena bahan penyusunnya adalah sintetik pulp, polychlorine dibenzodioxins, gel super absorbing polyacrylic acid, dan juga plastik.
Potensi penerimaan negara dari penerapan cukai diapers, berdasarkan penjualan popok dan populasi bayi saat itu, diprediksi mencapai Rp 1,32 triliun.
Sebagai informasi, cukai merupakan pajak objektif yang dikenakan terhadap produk-produk tertentu yang memiliki karakteristik atau sifat khusus.
Karakteristik tersebut antara lain konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Selain itu, pemakaiannya juga perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.






