Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan terus memberantas masuknya barang ilegal ke Indonesia, termasuk pakaian bekas impor atau thrifting.
Bahkan, Purbaya menyatakan tidak peduli dengan nasib para pedagang thrifting.
“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Purbaya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan membuka pasar untuk barang ilegal, meskipun pedagang bersedia membayar pajak.
Menurutnya, permintaan domestik menyumbang 90 persen ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, pasar domestik harus dilindungi dari serbuan produk luar negeri.
Purbaya menyarankan pedagang thrifting untuk beralih ke produk lokal yang berkualitas.
Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting menyampaikan aspirasi agar usaha mereka dilegalkan dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR.
Mereka menyoroti legalitas thrifting di negara-negara maju.
“Yang kami harapkan sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan tapi di kita tidak?” ujar Rifai Silalahi, pedagang pakaian bekas impor dari Pasar Senan, di Kompleks DPR, Rabu (19/11/2025).
Rifai menyebutkan, pasar thrifting di Indonesia melibatkan sekitar 7,5 juta orang. Pemberantasan usaha ini akan berdampak besar.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah mendorong pengusaha thrifting untuk mengganti produk dagangan dengan produk lokal.
Hingga 17 November 2025, Kementerian UMKM telah mengumpulkan 1.300 pengusaha lokal untuk bekerja sama dengan pengusaha barang bekas.
“Kita segera bicarakan dengan seluruh pedagang-pedagang baju-baju bekas untuk mendorong substitusinya,” kata Maman di kantor Kementerian Perdagangan, Senin (17/11/2025).
Kolaborasi ini bertujuan agar pengusaha barang bekas tetap bisa berjualan saat pasokan barang bekas impor terbatas akibat pengetatan penyelundupan.






