EkonomiRanah

Purbaya Bidik Rokok Ilegal dengan Cukai Khusus

2610
×

Purbaya Bidik Rokok Ilegal dengan Cukai Khusus

Sebarkan artikel ini
purbaya-siapkan-cukai-khusus-untuk-rokok-ilegal
Purbaya Siapkan Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal

Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal dalam negeri. Kebijakan ini diambil untuk membendung masuknya rokok ilegal dari luar negeri ke pasar Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penertiban pasar rokok menjadi prioritas utama. Pemerintah akan menutup semua celah masuknya barang-barang ilegal.

“Kita rapikan pasarnya. Tutup pasar kita dari barang-barang ilegal,” tegas Purbaya, Senin (3/11/2025).

Menkeu menjelaskan, produsen rokok dalam negeri yang masih beroperasi secara ilegal akan diajak masuk ke sistem yang lebih legal. Salah satu caranya melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan tarif khusus.

“Untuk produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau dengan tarif tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan. Mungkin kapan jadinya? Harusnya Desember jalan,” ujarnya.

Purbaya menambahkan, kebijakan ini diterapkan karena peredaran rokok ilegal asing terbukti mematikan produksi rokok legal dalam negeri yang selama ini telah dikenakan tarif cukai tinggi. Rokok ilegal asing tersebut sebagian besar berasal dari Cina dan Vietnam.

“Mereka bilang, orang Indonesia harus berhenti merokok. Dibuatlah kebijakan menaikkan tarif (cukai) ke level yang tinggi sekali. Tapi pada kenyataannya masyarakat tetap merokok dan yang terjadi adalah barang-barang gelap (ilegal) masuk,” ungkapnya.

Menurut Purbaya, peredaran rokok ilegal asing tidak hanya merugikan industri dalam negeri, tetapi juga tidak menjaga aspek kesehatan masyarakat.

“Kalau begitu kebijakannya untuk apa? Kita mematikan industri rokok legal dalam negeri, tetapi menghidupkan rokok ilegal dari luar negeri. Kalau begitu saya rugi. Saya tidak mau rugi,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut Purbaya, akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal di Indonesia.

“Kalau (kebijakan) itu sudah jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap kita sikat. Tidak ada lagi kompromi di situ,” tandasnya.

Menkeu juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan produsen dan peredaran rokok ilegal, sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha kecil agar beroperasi secara legal.

“Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tetapi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di ‘area gelap’ atau ilegal untuk melakukan legalisasi,” jelasnya.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan bantuan permodalan bagi produsen rokok ilegal yang ingin melegalkan usahanya. Namun, jika tetap beroperasi ilegal, Bea Cukai akan bertindak keras.

Setelah diberi kesempatan berbenah, pengawasan dan penindakan akan diperketat sehingga tercipta persaingan yang adil. Kementerian Keuangan juga sedang mempelajari mekanisme yang paling tepat agar perusahaan-perusahaan kecil bisa bertahan tanpa mengganggu pasar secara tidak adil.

Salah satu fasilitas yang disiapkan adalah memindahkan pelaku usaha ilegal ke ruang usaha yang legal seperti kawasan Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) di Kudus. Dengan demikian, seluruh kegiatan menjadi terdaftar dan diawasi.